Dalam upaya penguatan integritas tata kelola keuangan daerah dan pencegahan penyalahgunaan aset, Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Paser sukses menyelenggarakan Workshop Fraud Risk Assessment (Penilaian Risiko Kecurangan) yang secara spesifik menargetkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Acara ini didesain untuk membekali para auditor internal dengan kemampuan mendalam dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko asset misappropriation atau penyalahgunaan aset, yang merupakan salah satu bentuk kecurangan paling umum di lingkungan pemerintahan.

Pelatihan ini menyoroti bahwa asset misappropriation—seperti penggelapan kas, pencurian persediaan, atau penggunaan aset organisasi untuk kepentingan pribadi—seringkali menjadi kerugian terbesar bagi entitas publik. Oleh karena itu, workshop ini mengajarkan metodologi sistematis untuk melakukan penilaian risiko kecurangan, mulai dari pemetaan area rentan, evaluasi kontrol internal yang ada, hingga penetapan skor risiko. Peserta dilatih untuk menggunakan berbagai teknik analitik dan studi kasus nyata untuk memahami bagaimana kecurangan terjadi dan di mana titik lemah pengendalian yang perlu segera diperbaiki.

Ketua AAFI DPC Paser, Bapak [Nama Ketua AAFI Paser], menekankan bahwa pendekatan proaktif melalui penilaian risiko kecurangan jauh lebih efektif dan efisien daripada hanya menindak setelah kerugian terjadi. Dengan menerapkan Fraud Risk Assessment, APIP dapat mengalihkan fokus dari audit kepatuhan rutin ke audit berbasis risiko yang memprioritaskan area-area dengan potensi kerugian tertinggi. Kolaborasi AAFI dengan APIP ini diharapkan dapat memperkuat barisan pertahanan pertama (first line of defense) terhadap praktik-praktik koruptif di Kabupaten Paser.

Keberhasilan penyelenggaraan workshop ini mempertegas komitmen AAFI Paser dalam meningkatkan kompetensi profesional APIP dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Para peserta diharapkan dapat segera mengaplikasikan ilmu dan teknik yang didapat untuk memperkuat sistem pengendalian internal di instansi masing-masing, yang pada akhirnya akan secara signifikan mengurangi peluang terjadinya asset misappropriation dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.