Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Paser memperkuat sinergi dengan lembaga yudikatif dengan menggelar seminar tentang Hukum Pembuktian dan Forensik bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Seminar ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan pemahaman antara auditor forensik sebagai penyedia data dan hakim serta jaksa sebagai pengguna bukti di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan hasil audit investigatif yang disajikan memiliki kualitas dan integritas yang tinggi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar hukum pembuktian yang berlaku.
Seminar ini secara spesifik membahas bagaimana bukti digital dan bukti akuntansi forensik disajikan secara efektif di ruang sidang, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan. Para peserta, yang terdiri dari hakim, panitera, jaksa dari Kejaksaan Negeri Paser, dan anggota AAFI, mendapatkan pemaparan mendalam tentang metodologi pengumpulan bukti, rantai pergerakan bukti (chain of custody), serta validitas data yang diperoleh dari analisis forensik. Penekanan diberikan pada pentingnya Chain of Custody yang tidak terputus untuk menjaga keabsahan bukti, yang sering menjadi celah dalam proses pembuktian di pengadilan.
Ketua AAFI DPC Paser, Bapak [Nama Ketua AAFI Paser], menyatakan bahwa kolaborasi ini sangat vital. Menurutnya, sebagus apa pun temuan audit forensik, tidak akan berguna tanpa diterima sebagai alat bukti yang sah oleh pengadilan. Oleh karena itu, menyatukan perspektif antara auditor yang berfokus pada temuan penyimpangan dengan praktisi hukum yang berfokus pada pemenuhan unsur-unsur pidana adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir risiko gugurnya tuntutan hukum akibat kelemahan pada aspek teknis pembuktian forensik.
Seminar ini ditutup dengan kesepakatan untuk menjadikan kegiatan edukasi bersama sebagai agenda rutin. Komitmen antara AAFI Paser dan PN Tanah Grogot ini menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien dan akuntabel di Kabupaten Paser. Dengan adanya peningkatan pemahaman bersama tentang standar bukti forensik, diharapkan proses peradilan kasus-kasus kejahatan keuangan dapat berjalan lebih cepat, adil, dan memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku.